|

Kasus Buah Naga: Jaksa Diharap Tegaskan Pasal Pengeroyokan

 


Serdang Bedagai — Harian Central.net :  Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberntasan  Korupsi (DPD LPK) Sumatera Utara menyatakan keberatan dan mendesak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai memberikan tuntutan  menegaskan pasal pengeroyokan atas terdakwa kasus buah naga. Terkait perkembangan kasus yang disebut melibatkan unsur Pasal 170 Subsider 351 ayat 1 yang menggiring opini meringankan terdakwa pelaku pengeroyokan tersebut.


Ketua DPD LPK Sumut, Siti Arifah Saragih alias Adek,  menilai terdapat ketidaksinkronan informasi dalam proses penanganan perkara. Pada awalnya,  pasal 170 KUHP. Namun tidak secara rinci mengklasifikasi pasal 170 tersebut, ayat 1 atau 2. Atau apakah sebagai dakwaan primer namun Jaksa langsung menggiring pasal 170 KUHP itu ke pasal 351 ayat 1 sebagai pengeroyokan ringan. Jika pasal alternatif primer semestinya  secara mendetail dirinci.  Menurutnya, perubahan arah penyidikan ini perlu diperjelas agar publik tidak terjebak pada informasi yang simpang siur.


“Kami meminta Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai untuk membuka dan menjelaskan secara lengkap bagaimana konstruksi hukumnya, termasuk penerapan Pasal 170 KUHP yang penerapan sanksi sangat berbeda dengan pasal 351 ayat 1. Dalam pasal 170 KUHP sanksi pidana lebih berat dibandingkan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP.  Masyarakat berhak mengetahui agar perkara ini terang benderang,” ujar Siti Arifah dalam keterangan resminya pada wartawan,  di Kota Tebing Tinggi, 19 November 2025.


DPD LPK Sumut,  menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam perkara tersebut. Semata untuk mendukung penegakan hukum.  Sikap yang mereka sampaikan, kata Siti Arifah, merupakan bentuk kontrol sosial agar proses hukum tetap berjalan objektif, transparan, dan bebas dari potensi kesalahpahaman di tengah masyarakat. "Jadi tidak benar saya mengendalikan perkara itu," imbuhnya menepis tudingan yang menyebut-nyebut keterlibatannya.


Kasus yang ditangani aparat penegak hukum di Kabupaten Serdang Bedagai itu disebut telah menarik perhatian publik dalam beberapa pekan terakhir. Kondisi tersebut mendorong DPD LPK Sumut untuk meminta Kejaksaan Negeri Sei Rampah menjelaskan secara rinci status penanganan perkara,  kepada pihak-pihak yang telah diperiksa, serta dasar hukum yang menjadi acuan  penuntut umum. 


Sementara Nasir, orang tua Sahrudin yang menjadi korban pengeroyokan oleh terdakwa Muhammad Syafii Sinaga Alias Fii, Rahmad Fahrezi Sinaga alias Rezi, Muhammad Ridho Sinaga alias Ridho, Arbanik Sinaga alias Banik dan Rudi meminta agar tuntutan  Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai menerapkan pasal yang setimpal dengan perbuatan para terdakwa yaitu melakukan pengeroyokan penganiayaan secara bersama-sama kepada anaknya Sahruddin, yang dijadikan sebagai terdakwa atas kasus pencurian buah naga.


Ia juga berharap keadilan supaya Hakim dengan cermat mempertimbangkan persesuaian pengeroyokan  penganiayaan yang dilakukan para terdakwa terhadap anaknya.  


Nasir juga mengatakan bahwa belum pernah ada dilakukan perdamaian antara Sahruddin dengan kelima terdakwa pengeroyokan. Kalau pun ada surat perdamaian yang dibuat didl dalam lapas merupakan bentuk tekanan yang menurut Nasir tidak sah.  Pengeroyokan dilakukan bukan di simpang Balok, melainkan di Simpang Ancol Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai. 


Perkara ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Serdang Bedagai ke tahap agenda pembacaan tuntutan terhadap kelima terdakwa dan saat ini masih menyita banyak perhatian massa, setelah kelima terdakwa yang bersaudara dikenakan penahanan karena sudah memenuhi unsur-unsur pidana. Demikian juga terhada 2 terdakwa pencuri buah naga dilakukan juga penahanan. 

.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut. Publik pun menantikan kejelasan lanjutan dalam proses penanganan kasus pengeroyokan yang kini menjadi sorotan di wilayah tersebut (asmi)

Komentar

Berita Terkini