|

Tilap Gaji Kebersihan, Pegawai Aktif Perkim LH Resmi Ditahan Kajari Batubara



BATUBARA -Central: Inisial LA dan IS pegawai aktif Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dani gkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Batubara resmi ditahan Kejaksaan Negeri Batubara berdasarkan dua surat penetapan: Print-05/L.2.32/Fd.

2/08/2025 dan Print-06/L.2.32/Fd.2/08/

2025 Jum'at (01/8-2025).


LA selaku Kepala Dinas Perkim LH dan IS selaku Bendahara ditahan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk 20 hari ke depan, guna mempermudah proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti sebut Kasi Intelijen Kejari Batubara, Oppon B.Siregar, SH.MH, dalam keterangannya kepada sejumlah Wartawan.

Keduanya ditahan bagian dari penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dana gaji petugas kebersihan yang seharusnya untuk kesejahteraan, namun justru diduga dikorupsi, ujar nya.


Diterangkannya, Kasus ini mencuat setelah hasil pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara dari ahli menunjukkan adanya kerugian negara senilai Rp.665.300.

000.Modus yang dilakukan diduga melibatkan pemotongan atau penggelapan dana operasional yang bersumber dari kas dinas.Menjawab Wartawan, Kasi Intelijen Kejari Batubara, Oppon B.Siregar, SH.MH menyebutkan keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut bisa mencapai maksimal 20 tahun penjara.(as/jf)

Komentar

Berita Terkini