Labuhanbatu - Central : Setelah menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Paindoan, Gang Pintu 9, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu disebuah rumah sering di jadikan transaksi narkotika, lalu tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dipimpin oleh Kanit I Ipda Sasrtrawan Ginting melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu pada hari Jumat, tanggal 18 September 2026, Pukul 20.00 WIB melakukan penggerebekan, dan melihat 1 orang laki laki mencoba melarikan diri. Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 1 orang laki laki yang mengaku bernama MA alias Ari.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dari MA alias Ari (32), warga Jalan Perum Griya Chantika, Kecamatan Siak, Kabupaten Kampar Riau alamat Jl. Perum griya chantika Kec. Siak hulu Kab. Kampar barang bukti (BB) berupa, 1 bungkus plastik klip sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 1.61 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sekop dari pipet, 1 buah timbangan elektrik dan uang sebanyak rp.300 ribu.
Hasil interogasi petugas dengan pelaku MA alias Ari mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah benar miliknya dan untuk dijual kembali yang diperoleh pelaku dari seseorang laki laki yang berinisial N dan saat ini dalam penyelidikan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi terkait adanya peredaran narkoba dilingkungan masing-masing.
Polres Labuhanbatu juga menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu tersebut serta akan menindak tegas para pelaku narkoba sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Untuk pemeriksaan, pelaku MA alias Ari saat ini dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut," pungkas Aswin Irwan.rob

