|

Pengedar Narkoba Diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di Desa Belongkut Labura



Labuhanbatu - Central : Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit II Ipda R Situngkir pada hari Minggu, tanggal 27 September 2026, sekitar Pukul 23.00 WIB, di Dusun II, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mengamankan seorang pelaku narkoba.


Adapun pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial MM alias Umay (28), penduduk Dusun IV, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Kab Labuhanbatu Utara karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.88 gram yang dibungkus plastik  klip putih.


Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni, 1 buah kaca pirek bekas pakai diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.40 gram, 1 bungkus plastik klip sedang berisikan plastik klip kecil kosong, 1 buah alat hisap sabu/bong, 1 buah mancis dan 1 unit Handpone warna silver.


Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku MM alias Umay mengakui narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah benar miliknya untuk di jual kembali yang di perolehanya dari seseorang laki-laki bernama panggilan Kori warga Desa Bulungihit, Kabupaten Labura.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan Polri sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika.


Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dari bahaya narkoba serta tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak  kepolisian terdekat demi terwujudnya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.


"Untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, pelaku MM alias Umay beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut," tutup Aswin Irwan, Rabu (30/9/2026). rob

Komentar

Berita Terkini