|

Bupati Humbahas Serahkan SK Perpanjangan PPPK Paruh Waktu



Doloksanggul, Central


PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) sangat diharapkan dapat memberikan pelayanan yang semakin baik, cepat dan responsif kepada masyarakat.  PPPK agar bekerja dengan penuh tanggungjawab, disiplin serta mengedepankan sikap ramah dalam menjalankan tugasnya.

Harapan itu disampaikan Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan saat penyerahan SK (Surat Keputusan) Perpanjangan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu formasi tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbahas, Rabu 30 September 2026 dipusatkan di Lapangan Kantor Bupati Humbahas Bukit Inspirasi Doloksanggul.

Bupati Humbahas juga sangat mengharapkan, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bekerja dengan tulus, menjaga integritas serta mendukung program pembangunan diberbagai sektor di Kabupaten Humbang Hasundutan. 

Kepala BKPSDM Benyamin Nababan menjelaskan penyerahan SK itu untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menpan RB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu. 

PPPK Paruh Waktu yang menerima SK perpanjangan sebanyak 663 orang. Dengan masa perjanjian kerja yang ditetapkan satu tahun yaitu 1 Oktober 2026 sampai 30 September 2027.  ( Chas )

Komentar

Berita Terkini