|

Pemkab Batubara: Piutang PBB-P2 Tahun Pajak 1992-2020 Dapat Dihapuskan



BATUBARA -Central : Dalam rangka mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Batubara memberikan kebijakan penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah kedaluwarsa.Demikian pesan WhatsApp resmi Kepala Dinas Kominfo Batubara Elpandi melalui Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Kabupaten Batubar Akhsanul Rizqy Harahap ST kepada Rabu (19/8-2026).


Pemerintah Kabupaten Batubara mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program tersebut.Program ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Batubara dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan. Dikatakannya, piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 1992 sampai dengan 2020 dapat dihapuskan, dengan ketentuan wajib pajak terlebih dahulu melunasi PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 sampai dengan 2026. Bupati Batubara Dr.H.Baharuddin Siagian, SH,M.Si, C.L.A mengajak seluruh masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.


Selain meringankan beban piutang pajak masa lalu, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak juga menjadi bagian penting dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah dan pembangunan Kabupaten Batubara.Masyarakat diimbau segera melakukan pengecekan dan penyelesaian kewajiban PBB-P2 sebelum batas waktu program berakhir pada 30 September 2026.Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Bapenda Kabupaten Batubara.(as/jf)

Komentar

Berita Terkini