|

PPK Proyek RSU Pratama Nias Diserahkan ke JPU



HarianCentral,net| Gunungsitoli – Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022, Kamis (25/6/2026).


Tersangka berinisial JPZ, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diserahkan bersama barang bukti terkait proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700.


Sebelumnya, Jaksa Penyidik Kejari Gunungsitoli telah menetapkan JPZ sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-08/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 2 Maret 2026.


Usai pelaksanaan Tahap II, tersangka JPZ ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: PRINT-09/L.2.22/Ft.1/06/2026 tanggal 25 Juni 2026. 


Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli.


Dalam perkara tersebut, tersangka JPZ disangka melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


(E7177)

Komentar

Berita Terkini