|

Bupati Nias Sampaikan Nota Pengantar Dua Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD




HarianCentral,net | Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si menyampaikan Nota Pengantar/Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Nias dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias, Senin (9/3/2026). 


Dua Ranperda yang disampaikan yakni Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2015 tentang Guru Bantu Daerah serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak Menuju Kabupaten Layak Anak.


Dalam penyampaiannya, Bupati Nias menjelaskan bahwa Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2015 tentang Guru Bantu Daerah dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Nias untuk tidak lagi melakukan pengangkatan tenaga guru bantu daerah.


Menurutnya, kebijakan tersebut disesuaikan dengan perkembangan regulasi serta kebijakan pemerintah yang mengatur sistem pengangkatan tenaga pendidik, sehingga keberadaan guru bantu daerah tidak lagi diperlukan dalam kerangka peraturan yang berlaku saat ini.


Selain itu, Bupati Nias juga menjelaskan terkait Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak Menuju Kabupaten Layak Anak. Perubahan tersebut dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Nias dalam melaksanakan program dan kegiatan perlindungan anak.


Perubahan regulasi tersebut dilakukan setelah berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga diperlukan penyesuaian dalam pelaksanaan program perlindungan anak guna mendukung terwujudnya Kabupaten Nias sebagai Kabupaten Layak Anak.


(Niaskab.go.id/E7177)

Komentar

Berita Terkini