hariancentral-kutacane : Masir.ST.Ketua Forum Membangun Desa(Formades).Kabupaten Aceh Tenggara(agara).Kembali Ingatkan Kepala desa agar dapat merealisasikan anggaran dana desa Tahap l tahun 2025 sesuai Perencana'an yang ada.Jauh dari Terjadi nya Tindakan Pidana Korupsi.
Selain itu.Masir juga berharap.Dana desa yang sudah di tarik oleh pemerintah desa.Agar dapat secepatnya menjalan anggaran tersebut.Tampa mengulur waktu yang dapat menimbulkan keterlambatan Pembangunan desa.
Sesuai dengan peraturan menteri keuangan dalam peraturan tata kelola keuangan negara.Dana rakyat itu wajib di pergunakan secepatnya, terhitung selama 20 hari setelah penarikan uang dari BANK.Dana itu harus di jalankan.Tutur Masir ST.Ketua Formades agara.
"Anggaran dana desa itu.Lanjut masir.Bukan uang pribadi kepala desa.Untuk itu.Sebaiknya di jalankan,jangan menunda atau menyimpan uang di BANK apa lagi di kantong pribadi.Hal itu akan berdampak pada keterlambatan pembangunan desa.
Inpormasi yang terserap.Sambung masir pada media central.Senin.Tanggal 21 April 2025.
"Dana desa itu sudah terealisasi dari Pemerintah daerah di berbagai kecamatan dan desa yang ada di agara.
Seperti. Kecamatan.Badar.Lawe bulan.Ketambe.Babussalam.Bambel.Lawe Sumur.Tanoh Alas.Depok.Bukit Tusam.Darulhasanah.Lawe Alas.leusor nama-nama desa sudah kita kantongi. Tutur nya.
"Di antara kecamatan itu.masih ada desa yang lain belum menerima dana desa.
Kendati belum semuanya.Namun bagi desa yang sudah Al masuk kerekening desa.Sebaiknya.secepatnya menjalankan Program desa tersebut.Tandas Masir ST.
Pasalnya"Lanjut Ketua Formades.Pantauan kita dilapangan,masih ada oknum kepala desa yang sudah keciprah dana desa itu.Ironisnya"Belum menjalankan Roda Pemerintahan dengan baik.
Saya harapkan.Jangan menunda.Jangan KKN dari anggaran desa.Jadi lah pemimpin yang handal.Profesional.Hindari masalah agar masyarakat Puas.Kami dari Formades.Akan selalu memantau Setiap pembangunan desa yang bersumber dari dana desa.Tandas masir ST/Dar