|

Skandal Penyimpangan Dana BOS di MTsN 1 agara.Rp.349.400.000. Kapolres agara diminta bertindak

 


hariancentral-kutacane.Korupsi adalah virus yang merusak sendi-sendi kehidupan. "Moral,budaya,agama,ekonomi dan pendidikan, perlahan  akan sirna jika korupsi itu terus dibiarkan.


 Apalagi.Dugaan Tindakan Pidana Korupsi itu terjadi pada dunia pendidikan.Menandakan,robohnya sebuah pondasi bangunan menuju kehancuran bagi anak-anak bangsa yang masih berjuang pada dunia pendidikan.

Lebih parahnya lagi.Korupsi terjadi.Namun Pejabat tingginya pun tidak perduli.


Tanda-tanda kehancuran  dampak Korupsi itu dapat dilihat pada MTsN 1 Aceh Tenggara. 


"Masa juardi memimpin sekolah tersebut.Terlihat banyak Aktifitas yang membanggakan orang tua. Langkah-langkah yang Positif.Menyentuh langsung pada siswa dan orang tua termasuk para guru.


Melalui Kelas Plus yang dia ciptakan,menghasilkan anak didik yang berkwalitas.Guru yang disiplin.Hapaalan dan praktek langsung terus dijalankan.Anak-anak dengan silih berganti secara langsung dibawak ziarah kubur ketempat Almurham orang tua bagi yang  sudah tiada.

Sentuhan itu bukan saja menghasilkan ilmu dibidang agama,namun menghasilkan Adab,budaya serta disiplin yang tinggi akan terwujud nyata.


Kini"Berbagai keluhan muncul.Semenjak kepala sekolah baru memimpin di MTsN 1 agara tersebut.


Aktivitas yang dulu menyejukan hati,Perlahan-lahan mbak ditelan bumi.Kelas plus yang diciftakan.Kabarnya tidak ada lagi.Parahnya"Dugaan Korupsi malah datang silih berganti.


"Dugaan itu.Disebut-sebut bukan saja terjadi pada tahun 2024-2025.Namun dugaan Penyimpangan Dana BOS itu terjadi pada 2026.Bahkan yang terjadi lebih parah dan sadis dari dugaan korupsi tahun 2024-2025.


Bayangkan.Rp.349.400.000.Dana BOS tahun 2026 itu,di Ciak habis oleh oknum bendahara.Untuk kepentingan pribadi tampa ada tindakan tegas serta proses hukum.

Oknum bendahara itu hanya disuruh membuat surat Peryataan bahkan dapat mencicil  untuk pengembalian.Padahal"Yang dilakukan bendahara sekolah itu jelas melanggar aturan dan masuk pada kataqori berat.Tidak ada satu poinpun mengatakat harus diberi keringanan.


Tidak sedikit yang mempredeksi.Terjadi Penyalahgunaan dana BOS itu diduga kuat adanya keterlibatan oknum kepala sekolah dengan cara yang terstruktur dan Masif.


Dugaan itu semakin kuat.Dari kebijakan yang diambil oleh kepala sekolah alias  tidak melaporkan bawahannya itu pada Aparat Penegak Hukum agar diproses secara hukum sampai dikursi pesakitan.Malah adakan rapat.Bendahara hanya disuruh membuat surat peryataan.Lucu lagi.Pengembalian dengan cara mencicil.

 

Selain itu.Keterlibatan oknum kepala sekolah juga semakin bertambah kuat.Setelah media central melayangkan pesan Komfirmasi langsung kepada.Kakanmenag agara.Anehnya"Kakanmenag bukan terlihat bangga atas inpormasi yang berharga alias A1 .Malah terkesan menghindar tampa berani  berkomentar"fakum"Kridibilitas serta orientasi kepemimpiman kakanmenag yang barupun layak dipertayakan.Perduli pada Pendidikan atau sebaliknya.Hanya perduli pada seseorang  dan uang"


 "Wartawan central bakal laporkan langsung pada Pejabat Provinsi dan APH"


Menyikapi dugaan yang terjadi.Berbagai sumber yang minta identitasnya dirahasiakan.9/8/2026.Secara lisan memberi harapan penuh sembari mendukung  media central untuk secepatnya hadir pada pejabat Provinsi Aceh dan  melaporkan segala dugaan yang terjadi dari tahun 2p24 hingga 2026 yang sudah didepan mata itu.


Bagi sumber.Dana BOS yang mencapai.Rp.349.400.000 bukan lah harta warisan bendahara namun hasil dari keringat rakyat untuk anak-anak generasi bangsa dibidang dunia pendidikan.Bukan sebaliknya.Yang mukin juga .Digunakan untuk membeli kolam dan kebun pribadi.


Sebelumnya"Desakan pada bapak Kapolres yang baru menjabat diagara juga diharapkan Agar secepatnya menangkap oknum bendahara untuk memudahkan proses hukum selanjutnya.

Tidak bisa ada ruang bagi setiap pelaku dugaan korupsi jika ingin melihat rakyat sejahtera.

Hukum tidak boleh  tumpul keatas namun tajam ke bawah.Apalagi "Diam"

Kasus sudah didepan mata.Pengakuan pelaku sudah ada.Pertayaannya.Kenapa APH malah diam tampa mengejar bola.Pencuri 1 ekor ayam bisa dihukum 5 tahun penjara.Korupsi.Rp.349.400.000.APH malah diam saja. Pungkas sumber mengakhiri/Dar

Komentar

Berita Terkini