MEDAN-hariancentral.net - Sebuah drama keputusasaan tergelar di Polsek Medan Helvetia, Selasa (4/10/2025). Novalita BR Siregar, seorang korban penipuan dan penggelapan mobil, histeris dan mengejar Kapolseknya sendiri, Kompol Nelson Sipahutar, yang kedapatan hendak melarikan diri lewat pintu belakang ruang kerjanya untuk menghindari pertemuan.
Aksi kabur sang Kapolsek itu merupakan puncak kefrustrasian Novalita atas mandeknya penyidikan Laporan Polisi No. LP/B/117/III/2025/SPKT/Polsek Medan Helvetia yang telah berusia hampir setahun. Kasus penarikan paksa satu unit mobil Avanza miliknya menggunakan tipu muslihat dan intimidasi tak kunjung menemui titik terang.
Pelarian yang Memalukan dan Janji Kosong
Kedatangan Novalita beserta rombongan keluarga semula untuk meminta kejelasan progres penyidikan. Setelah menunggu lama di ruang tunggu, mereka justru menyaksikan sang Kapolsek diam-diam berusaha menghindar lewat pintu belakang. Pemandangan itu memicu histeria Novalita yang kemudian mengejar Kompol Sipahutar hingga ke area parkir belakang kantor polsek.
“Mohon izin Pak Kapolsek, laporan saya ini sudah hampir setahun, pelakunya belum ditangkap. Mobil saya juga belum diamankan penyidik. Kapan pelakunya ditangkap dan mobil saya diamankan?” seru Novalita sambil menangis di hadapan Kapolsek yang akhirnya berhenti.
Dalam situasi yang memalukan itu, Kompol Nelson Sipahutar berkilah. “Kita masuk ke ruangan ini saja ya, biar kita bicarakan dengan baik-baik. Karena saya sebenarnya masih baru menjabat di sini. Jangan kalian anggap saya melarikan diri. Laporan kalian itu tidak saya ketahui,” klaimnya, membawa korban ke ruang mediasi.
Mandeknya Hukum dan Pengamanan Barang Bukti yang Dipertanyakan
Dalam pertemuan darurat tersebut, Novalita menunjukkan bukti SP2HP (Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan) dan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Kapolsek pun memfotokopi dokumen-dokumen kunci itu, seolah baru mengetahui kasus tersebut.
Novalita membeberkan kelambanan yang mencolok. Meski laporan telah masuk sejak Maret 2025, tidak ada tindakan hukum berarti terhadap pelaku. Parahnya, penyidik, Bripka KH Sembiring, justru mempertemukan korban dengan pihak-pihak yang diduga memberikan keterangan palsu kepada penyidik.
Lebih mencengangkan, penyidik mengklaim telah melakukan penggeledahan. Namun, dari penggeledahan itu, yang diamankan hanya handphone, baju PDL loreng TNI, topi rimba, sepatu, jaket, dan berkas rumah sakit. Mobil Avanza dan kalung salib emas yang menjadi objek utama kasus justru tidak disita. Alasannya, menurut keterangan pihak gadai, barang tersebut telah dilelang – sebuah alibi hukum yang sangat lemah dan patut dipertanyakan integritasnya.
Tuntutan kepada Kapolri dan Bobolnya Regulasi Penyidikan
Menanggapi kelambanan yang sistemik ini, Novalita menyampaikan ultimatum. “Apabila laporan penipuan, penggelapan, dan perampasan ini tidak ditindaklanjuti oleh Kapolsek Medan Helvetia, maka saya berharap Kapolseknya diganti saja oleh Bapak Kapolri Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., agar kasus ini terselesaikan sebagaimana hukum yang berlaku,” tutupnya tegas.
Dari sisi regulasi, kelambanan ini melanggar sejumlah ketentuan kompleks dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri. Pasal 109 KUHAP secara tegas mengatur kewajiban penyidik untuk menyelesaikan penyidikan paling lama 60 hari. Keberadaan SP2HP yang dimiliki korban menunjukkan bahwa proses hukum seharusnya telah bergulir, namun dalam praktiknya mandek.
Mandeknya penyidikan ini juga memunculkan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri dan penyalahgunaan wewenang, dimana penyidik diduga tidak serius mengamankan barang bukti utama (mobil) dan membiarkan barang bukti itu “hilang” dengan alibi dilelang. Regulasi tentang pengelolaan barang bukti sitaan (BAPASILAN) juga patut dipertanyakan penegakannya dalam kasus ini.
Insiden ini bukan sekadar drama histeris seorang korban, melainkan potret buram penegakan hukum di tingkat Polsek, dimana regulasi yang kompleks hanya menjadi tulisan di atas kertas, sementara korban harus berteriak dan mengejar pejabatnya sendiri untuk mendapatkan keadilan.

