|

Bupati Humbang Hasundutan Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD 2026



Doloksanggul, Central: Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan Paniaran Nababan SH MH sampaikan Nota Pengantar Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin 3 November 2025 dalam rapat Paripurna DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Humbang Hasundutan.


Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Humbang Hasundutan Parulian Simamora dan diikuti Wakil Bupati Humbang Hasundutan Junita Rebeka Marbun SH M.AP, Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Arthur Sameaputty, Wakil Ketua DPRD Humbang Hasundutan Marsono Simamora dan Jessika Avelina Simamora bersama anggota DPRD Humbang Hasundutan, Sekda Chiristison Rudianto Marbun M.Pd bersama pimpinan OPD, Danramil Doloksanggul Kapten Sahat Simanullang, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Humbang Hasundutan Herry Sanjaya SH, Ketua TP PKK (Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) Kabupaten Humbang Hasundutan Ny Erma Oloan Paniaran Nababan, PKk (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga), DWP (Dharma Wanita Persatuan) dan berbagai komponen masyarakat lainnya. 


Dalam nota pengantar itu, Bupati Humbang Hasundutan menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.   Dengan demikian, maksud dan tujuan penyusunan Rancangan APBD  Kabupaten Humbang Hasundutan tahun anggaran 2026, adalah untuk dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Mempedomani Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2026, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan tahun anggaran 2026, disusun dengan rincian sebagai berikut: 

 

Pendapatan Daerah yang dianggarkan pada Rancangan APBD tahun anggaran 2026 sebesar Rp 881.761.850.100, dan pada APBD tahun anggaran 2025  sebesar Rp 1.010.565.805.740, berkurang sebesar rp. 128.803.955.640, atau  turun sebesar 12,75 persen.   Penurunan ini diakibatkan kebijakan pemerintah pusat yang memangkas alokasi dana transfer ke daerah secara nasional


Selanjutnya Belanja daerah yang dianggarkan pada Rancangan APBD tahun anggaran 2026 sebesar Rp 888.618.919.671, apabila dibandingkan dengan APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp 1.013.047.092.008 berkurang sebesar Rp 124.428.172.337 atau turun sebesar 12,28 persen. 


Penerimaan pembiayaan yakni pemanfaatan silpa tahun anggaran sebelumnya pada rancangan APBD tahun anggaran 2026 dialokasikan sebesar Rp 6.857.069.571, apabila dibandingkan dengan tahun anggaran 2025 sebesar Rp 2.481.286.268 bertambah sebesar Rp 4.375.783.303 atau naik sebesar 176,35 persen.


Selanjutnya, Bupati Humbang Hasundutan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana yang telah dibahas bersama dengan badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan. Rancangan Peraturan Daerah ini diajukan sebagai pemenuhan atas surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor s-107/pk.5/2025 tanggal 23 Mei 2025, yang merekomendasikan penyempurnaan beberapa norma dalam Perda Nomor 1 tahun 2024 dengan Peraturan Perundang-Undangan mengenai pajak dan retribusi daerah. Selain memenuhi rekomendasi dimaksud, terdapat penyesuaian beberapa tarif pajak dan retribusi, antara lain pemecahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), penyesuaian tarif tempat rekreasi (Sipinsur), penambahan jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu retribusi penggunaan tenaga kerja asing dan penyesuaian tarif dan objek retribusi kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Doloksanggul.


Untuk membangun masyarakat adil, makmur, lestari dan berkeadaban, Bupati Humbang Hasundutan  yakin dan percaya bahwa pimpinan dan segenap angota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan akan melaksanakan pembahasan dan memberikan masukan konstruktif demi penyempurnaan kedua rancangan peraturan daerah dimaksud.  Sehingga pada akhirnya persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan dapat diwujudkan tepat waktu.


Bupati Humbang Hasundutan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat serta undangan lainnya yang memberikan perhatian serius dalam mengikuti penyampaian nota pengantar ini.  Semoga Tuhan yang maha pengasih dan penyayang senantiasa memberi hikmat dan kebijaksanaan, serta berkat kepada semuanya dalam melanjutkan pengabdian bersama untuk membangun masyarakat adil, makmur, lestari dan berkeadaban.(Chas)

Komentar

Berita Terkini