|

Curi Sepeda Motor Supra X 125 ARS Diringkus Polres Batubara

 


BATUBARA -Central  Nekad mencuri sepeda motor Supra X 125 BK 5059 LV , ARS (23) warga asal Kabupaten Simalungun diringkus Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, IPDA Wira Hidayat, SH dan anggota Selasa (28/10/25).


Kepada sejumlah Wartawan, Kasie Humas Polres Batubara AKP Ahmad Fahmi SH mengatakan, aksi pencurian itu terjadi saat korban (Ruslan) seorang petani di Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara sedang mencari rumput di sawah memarkirkan sepeda motor Honda Supra X 125 di pinggir jalan.Berselang 15 menit kemudian korban sudah tidak lagi melihat Honda Supra X miliknya.


Kemudian korban berjalan kaki pulang ke rumah dan memberitahukan kejadian itu kepada istrinya, bersama anak korban, Siti Suratna ikut mencari motor ayahnya ke arah Desa Bulan-bulan.Saat itulah melintas di jalan, ia melihat sepeda motor milik ayahnya sedang dikendarai seorang pria tiak dikenal.Anak korban langsung berteriak maling-maling ke arah pelaku, namun pelaku justru mengejek dan kabur.

Mendengar teriakan maling-maling hingga menarik perhatian warga sekitar, wargapun turut melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di sekitar Balai Desa Guntung.Bhabinkamtibmas Desa Guntung, BRIPKA Muksin, kemudian menghubungi Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, IPDA Wira Hidayat, SH langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Lima Puluh untuk proses penyelidikan lebih lanjut.


Kepada Wartawan, Kapolsek Lima Puluh, AKP Salomo Sagala, SH membenarkan penangkapan terduga tersangka atas pencurian sepeda motor inisial ARS bersama Barang Bukti satu unit sepeda motor dan masih dalam memeriksa saksi - saksi melengkapi berkas perkara.Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.(as)

Komentar

Berita Terkini